Rabu, 27 Oktober 2010

Perda Larangan Merokok Harus Dimulai

SOAL B 

Pemerintah DKI Jayakarta akan memberlakukan Perda larangan merokok total di gedung – gedung tempat umum. Perda ini menyusul perda larangan merokok sebelumnya. Larangan ini diberlakukan dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat penghuni gedung – gedung perkantoran, melegakan pernafasan, serta memberikan pendidikan pada generasi muda akan bahaya asap rokok bagi kesehatan.
Gubernur Fauzi Lionel Mesi mengatakan, perda baru akan diberlakukan 10 November. “berani melawan asap rokok sama halnya dengan berani menantang asap mesiu penjajah” ujarnya. Menurut perda ini, gedung – gedung umum yang di maksud adalah; tempat perkantoran, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah dan kawasan publik yang menggunakan AC. Kawasan yang sebelumnya terdapat ‘smoking area’ harus ditutup dan dialihkan ke pengguna lain.
Perda larangan merokok di Srabaya ini menyusul Perda serupa yang diberlakukan di propinsi lainnya, seperti; Jojakarta, Gorontalo, dan Bali. Bahkan larangan diberlakukan di negara - negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Jika di Amerika seseorang bahkan harus keluar gedung terlebih dahulu jika ingin merokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar